Permohonan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

Secara hukum Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan Besarnya Pajak yang terhutang untuk PBB, tentunya harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Misalnya saja, tanah yang Anda miliki hanya berupa tanah tegalan yang tidak produktif dan Anda tergolong Penduduk yang kurang mampu, atau misalnya Anda menderita gagal panen. Lalu bagaimana caranya?

  1. Anda membuat permohonan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas.
  2. Melampirkan Fotokopi SPPT tahun yang bersangkutan, Fotokopi KTP, Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir, fotokopi SPT PPh tahun terakhir (Bila Anda mempunyai NPWP).
  3. Bukti pendukung lain yang bisa dilampirkan atara lain Fotokopi SK Pensiun, Fotokopi Surat Pernyataan dari Kepala Desa, atau dokumen lainnya yang sejenis.
  4. Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan tidak mempunyai NPWP.

Surat tersebut beserta lampirannya Anda ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana PBB Anda terdaftar. Jangan lupa di Surat Permohonan tersebut cantumkan juga nomor telepon yang bisa dihubungi agar petugas peneliti di kantor pajak tersebut mudah menghubungi anda apabila ada data-data yang belum lengkap.

Dasar hukum :

  • Pasal 19 UU No.12 Tahun 1985 stdtd UU No. 12 Tahun 1994
  • KMK-362/KMK.04/1999
  • KEP-10/PJ.6/1999

Meminta Salinan SPPT/SKP/STP/STTS PBB

SPPT PBB Anda rusak, hilang, atau bahkan belum diterima? Minta saja salinan SPPT PBB tersebut ke kantor pajak. Caranya yaitu:

  1. Membuat surat permohonan secara tertulis untuk dicetakkan SPPT yang baru dengan disertai alasan yang jelas.
  2. Melampirkan Fotokopi KTP, SPPT PBB Tahun sebelumnya, dan Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir.
  3. Melampitrkan Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP.

Bila dimungkinkan biasanya hari itu juga akan dicetakkan SPPT PBB yang baru, atau bila sedang ramai yang ngantri, keesokan harinya baru selesai.

Dasar Hukum :

  • UU No. 12 Tahun 1985 stdtd UU No. 12 Tahun 1994
  • KEP-533/PJ/2000 stdd KEP-115/PJ/2002

Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Setiap Wajib Pajak pada dasarnya diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya. Tetapi untuk Wajib Pajak yang mempunyai usaha dengan skala kecil diperbolehkan untuk melakukan pencatatan saja atas laba bruto usahanya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007 diatur bahwa, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan brutonya dalam setahun kurang dari 1,8 Milyar diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk berbagaimacam jenis usaha silahkan Download Disini.

Followers