Meminta Salinan SPPT/SKP/STP/STTS PBB

SPPT PBB Anda rusak, hilang, atau bahkan belum diterima? Minta saja salinan SPPT PBB tersebut ke kantor pajak. Caranya yaitu:

  1. Membuat surat permohonan secara tertulis untuk dicetakkan SPPT yang baru dengan disertai alasan yang jelas.
  2. Melampirkan Fotokopi KTP, SPPT PBB Tahun sebelumnya, dan Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir.
  3. Melampitrkan Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP.

Bila dimungkinkan biasanya hari itu juga akan dicetakkan SPPT PBB yang baru, atau bila sedang ramai yang ngantri, keesokan harinya baru selesai.

Dasar Hukum :

  • UU No. 12 Tahun 1985 stdtd UU No. 12 Tahun 1994
  • KEP-533/PJ/2000 stdd KEP-115/PJ/2002

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

27 comments:

Nanang said...

ijin bertanya mas,
Untuk meminta salinan SPPT, apakah harus di kantor pajak dimana alamat objek pajak berada? ataukah bisa di kantor pajak mana saja?

oky hermawan said...

Until sekarang ini, karena pengurusan PBB sudah dilimpahkan ke pemda, maka untuk permintaan salinan SPPT silahkan langsung ke Dispenda tempat dimana objek pajak berada.

Anonymous said...

bagaimana dengan pengurusan objek tanah yg tidak pernah bayar pbb, karena tidak pernah terima sppt pbbnya?

oky hermawan said...

Biasanya SPPT PBB didistribusikan melalui perangkat desa misalnya RT/RW. Untuk pengurusan Objek Tanah, PBB harus sudah lunas semua. Silahkan datang langsung saja ke Dispenda setempat, lalu tanyakan berapa tunggakan PBB atas objek tanah tersebut. Yang penting sudah tau NOP nya.

Unknown said...

gmana kalau tidak punya fto copyannya semua padahal sudah d bayar.bukti pembayaran jga ikut hilang?

oky hermawan said...

Yang penting Nomor NOP nya tau, bisa minta di cetak ulang ke Dispenda, atau minta diprintkan aja daftar tunggakannya, disana kelihatan tahun yang sudah dibayar dan yang belum dibayar PBBnya.

riswan van risan said...

Untuk nama subjek pajak disppt yg tidak sesuai dgn akta apa bisa meminta salinan sppt lagi?apabila bisa bagaimana syaratnya?

Unknown said...

klo baru terima sppt dan belom sempat membayar juga belom sempat liat nopnya surat spptnya sudah hilang gimana mas? untuk mendapatkan salinan sppt?

Budi said...

Saya mau minta salinan SPPT PBB tahun 2007-2012 (pada masa itu PBB masih di urus oleh KPP) di Dispenda, katanya data itu ada di KPP, jadi gak ada di Dispenda, kemana saya harus cari ya salinan PBB untuk tahun yang sdh lama? Thx infonya, Budi

Unknown said...

bantu jawab ya....sebenarnya data objek dan subjek pajak pbb sudah dialihkan semuanya ke dispenda...jd untuk thn 2007-2012 sebenarnya pasti data nya ada didispenda...

Mike said...

Mau tanya, apabila sppt 2017 belum terbit apakah kita bisa minta perseorangan? Untuk keperluan jual beli rumah. Terimakasih

Iskandar said...

Bagus pertanyaannya

Unknown said...

Seumapam... Spp pbb hilang seua termasuk yg lama g mana ya mas

Unknown said...

Kalau sedang proses jual beli,sertifikat masih atas nama penjual. Apakah saya sebagai pembeli bisa mengurus. Padahal akta jual beli belum ada. (Bukti yg bisa saya bawa copy KTP penjual dan akta tanah penjual)

Unknown said...

bisakah meminta salinan sppt tahun 2000?

Unknown said...

Bisa kah mengecek tanah sengketa

Muhamad Kholid said...

Adakah aplikasi tentang pengurusan pajak mulai dari cetak duplikat SPPT dan PETA blok persil Terupdate

Mengenang masa lalu said...

Saya mau tannya boleh gk saya minta frint out sppt pbb pajak saya yg dulu bnyak tunggakan.dan klo hari sabtu kantor dispemda kab.bekasi buka gk...sekian terimakasih

Unknown said...

Minta salinan SPPT ke bank Jatim apa bisa

Unknown said...

Saya mau tanya,sppt saya hilang pas banjir kemarin itu SPPT dari thn2 lalu dan untuk 2 thn berturut-turut dari kelurahan biasanya kasih spptnya tp ini udah nggak ada.pas saya byr ke Dispenda hanya bukti SBB tapi keluar bukan nama sebenarnya,. melainkan nama org lain.,Krn mereka lihat nop yg ada di sbb.apakah boleh lihat nop hanya pakai nama atau bgmn?Krn Dispenda disini tdk memberikan informasi yang jelas dan saya bingung.sya ke kelurahan tapi sama mereka hanya melihat nop yg ada d SBB.
Mohon untuk kejelasan nya,krn saya lagi mengurus sertifikat dan terkendala di PBB.

Unknown said...

Saya mau tanya,sppt saya hilang pas banjir kemarin itu SPPT dari thn2 lalu dan untuk 2 thn berturut-turut dari kelurahan biasanya kasih spptnya tp ini udah nggak ada.pas saya byr ke Dispenda hanya bukti SBB tapi keluar bukan nama sebenarnya,. melainkan nama org lain.,Krn mereka lihat nop yg ada di sbb.apakah boleh lihat nop hanya pakai nama atau bgmn?Krn Dispenda disini tdk memberikan informasi yang jelas dan saya bingung.sya ke kelurahan tapi sama mereka hanya melihat nop yg ada d SBB.
Mohon untuk kejelasan nya,krn saya lagi mengurus sertifikat dan terkendala di PBB.

Argodiono said...

Saya Bayar pbb masih atas nama Pemilik lama, lalu saya ubah ke nama saya, karena mau dijual bank minta di print kembali sppt pbb yang atas nama saya apa bisa? Mohon penjelasan

Anonymous said...

Kalau sppt dan stats hilang bagaimana ngurusnya dan apakah bisa di wakili?

Anonymous said...

Kalau sppt dan stts hilang bagaimana ngurusnya dan apakah wajib pajak bisa di wakili untuk pengurusan tersebut

Odoyhidayat said...

Pak saya mau tanya,sppt tanah org tua saya gk datang2, dr tahun 2018, saya udah bertanya sama aparat desa gk ada tanggapan ampe skrg, kmn saya harus mengurusnya? Dan apa saja pesyaratannya?
Trimakasih

Unknown said...

Spt orang tua saya salinan 2019 tidak diberikan pak

Unknown said...

Apa bisa PBB hilang.pakai sertifikat.buat nerbitkan PBB nya

Post a Comment

Followers