Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal)


Apabila Usaha Anda bergerak dalam Bidang Jasa Konstruksi ataupun Pengadaan Barang dan Jasa, tentunya akan sering mengikuti Tender baik dari Swasta maupun Instansi Pemerintahan. Biasanya untuk dapat mengikuti tender tersebut (dari instansi pemerintahan) harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satu diantaranya adalah harus melampirkan SKF atau Surat Keterangan Fiskal. Apa itu SKF? Dan dimana bisa mendapatkannya?


SKF atau Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Lalu dimana mendapatkannya? Tentu saja di Kantor Pelayanan Pajak di mana NPWP Saudara terdaftar. Caranya adalah sebagai berikut :


  1. Syarat Utama yaitu Perusahaan Saudara tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Mengisi Formulir Permohonan SKF
  3. Diajukan ke Kantor Pajak tempat dimana NPWP Saudara terdaftar dengan dilampiri :
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut.
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
  • fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
Sebelum Surat Permohonan SKF tersebut anda masukkan, sebaiknya Saudara menemui AR Saudara terlebih dahulu. AR (Account Representative) adalah petugas yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Konsultan Pribadi Saudara. Saudara tidak perlu takut untuk bertemu dengan AR Saudara. Silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak di Seksi Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) dan tanyakan ke petugas yang ada disana (tanya ke siapa saja yang ada diruangan tsb.) siapa AR Saudara. Kalau sudah bertemu jangan lupa menanyakan Nomor Hpnya, karena untuk kedepannya Saudara akan sering berhubungan dengan AR Saudara tersebut. Tidak usah ragu untuk untuk berkonsultasi karena segala jenis pelayanan, Saudara tidak akan dipungut biaya sepeserpun, bahkan bila Saudara hendak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas pajak, bersiaplah untuk menerima penolakan. Kenapa ditolak? Karena hal tersebut jelas dilarang di dalam Kode Etik yang sudah diterapkan diseluruh Kantor Pajak.

Kembali lagi pada masalah SKF, hendaknya Saudara menanyakan kepada AR Saudara, apakah Surat Permohonan saudara Sudah lengkap atau belum dan minta di Cek apakah Saudara masih mempunyai Tunggakan Pajak atau tidak, karena apabila Saudara masih mempunyai tunggakan pajak tentunya Surat Permohonan SKF Saudara tidak akan diproses.

Bila semuanya sudah Oke, maka barulah Saudara Masukan Surat Permohonan tersebut melalui loket pelayanan. Jangka waktu penyelesaian SKF tersebut biasanya antara 2 sampai 10 hari kerja. Bila Saudara tidak mempunyai tunggakan pajak dan Pelaporan Pajak saudara sudah rapi dan selalu tepat waktu tentunya Surat Permohonan Saudara akan cepat selesai diproses. Saya sarankan agar Saudara menanyakan kepada AR Saudara kapan kira-kira SKF Saudara terbit.

Dasar Hukum :


  • KEP-447/PJ.2001 sebagaimana telah diubah dengan PER-69/PJ/2007
  • SE-33/PJ.4/2001 sebagaimana telah diubah dengan SE-17/PJ/2007
Formulir Permohonan SKF silahkan Download di sini.

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

1 comments:

Anonymous said...

maaf sesuai perdirjen no 32 tahun 2014 jangka waktu penyelesaian SKF itu 15 hari

Post a Comment

Followers