Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Posted by oky hermawan 0 comments
Labels: Informasi Umum
Tata Cara Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Apa itu NPWP dan kenapa kita harus punya NPWP? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Posted by oky hermawan 3 comments
Labels: Informasi Umum
TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Posted by oky hermawan 0 comments
Labels: Informasi Umum
SAAT TERUTANGNYA PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26
Posted by oky hermawan 0 comments
Labels: Informasi Umum
JENIS-JENIS PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ANTARA LAIN :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat
teratur maupun tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan
dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan
imbalan sejenis dengan nama apapun.
Posted by oky hermawan 1 comments
Labels: Informasi Umum
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPH PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Posted by oky hermawan 0 comments
Labels: Informasi Umum
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi
Posted by oky hermawan 1 comments
Labels: Informasi Umum
DAFTAR PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 DAN ATAU PPH PASAL 26
Posted by oky hermawan 0 comments
Labels: Informasi Umum
