Showing posts with label Informasi Umum. Show all posts
Showing posts with label Informasi Umum. Show all posts

Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Setiap Wajib Pajak pada dasarnya diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya. Tetapi untuk Wajib Pajak yang mempunyai usaha dengan skala kecil diperbolehkan untuk melakukan pencatatan saja atas laba bruto usahanya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007 diatur bahwa, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan brutonya dalam setahun kurang dari 1,8 Milyar diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk berbagaimacam jenis usaha silahkan Download Disini.

Tata Cara Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Apa itu NPWP dan kenapa kita harus punya NPWP? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.


TARIF PEMOTONGAN PPH PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)


  1. Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

SAAT TERUTANGNYA PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26

  1. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
  2. PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
  3. Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.


JENIS-JENIS PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26


PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 ANTARA LAIN :



    a.     penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat

        teratur maupun tidak teratur;

    b.     penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang

        pensiun atau penghasilan sejenisnya;

    c.     penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan

        dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun,

        tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;

    d.     penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,

        upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

    e.     imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan

        sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan

        pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;

    f.     imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang

        rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan

        imbalan sejenis dengan nama apapun.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPH PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK


  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima penghasilan wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.

DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26



Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
  • pegawai tetap;
  • penerima pensiun berkala;
  • pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
  • bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi

DAFTAR PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 DAN ATAU PPH PASAL 26


Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
  1. pegawai;
  2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

Followers