Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Setiap Wajib Pajak pada dasarnya diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya. Tetapi untuk Wajib Pajak yang mempunyai usaha dengan skala kecil diperbolehkan untuk melakukan pencatatan saja atas laba bruto usahanya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007 diatur bahwa, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan brutonya dalam setahun kurang dari 1,8 Milyar diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk berbagaimacam jenis usaha silahkan Download Disini.

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

0 comments:

Post a Comment

Followers