Secara hukum Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan Besarnya Pajak yang terhutang untuk PBB, tentunya harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Misalnya saja, tanah yang Anda miliki hanya berupa tanah tegalan yang tidak produktif dan Anda tergolong Penduduk yang kurang mampu, atau misalnya Anda menderita gagal panen. Lalu bagaimana caranya? Surat tersebut beserta lampirannya Anda ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana PBB Anda terdaftar. Jangan lupa di Surat Permohonan tersebut cantumkan juga nomor telepon yang bisa dihubungi agar petugas peneliti di kantor pajak tersebut mudah menghubungi anda apabila ada data-data yang belum lengkap. Dasar hukum :
Permohonan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment