Permohonan Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

Secara hukum Anda mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan Besarnya Pajak yang terhutang untuk PBB, tentunya harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Misalnya saja, tanah yang Anda miliki hanya berupa tanah tegalan yang tidak produktif dan Anda tergolong Penduduk yang kurang mampu, atau misalnya Anda menderita gagal panen. Lalu bagaimana caranya?

  1. Anda membuat permohonan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas.
  2. Melampirkan Fotokopi SPPT tahun yang bersangkutan, Fotokopi KTP, Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir, fotokopi SPT PPh tahun terakhir (Bila Anda mempunyai NPWP).
  3. Bukti pendukung lain yang bisa dilampirkan atara lain Fotokopi SK Pensiun, Fotokopi Surat Pernyataan dari Kepala Desa, atau dokumen lainnya yang sejenis.
  4. Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan tidak mempunyai NPWP.

Surat tersebut beserta lampirannya Anda ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana PBB Anda terdaftar. Jangan lupa di Surat Permohonan tersebut cantumkan juga nomor telepon yang bisa dihubungi agar petugas peneliti di kantor pajak tersebut mudah menghubungi anda apabila ada data-data yang belum lengkap.

Dasar hukum :

  • Pasal 19 UU No.12 Tahun 1985 stdtd UU No. 12 Tahun 1994
  • KMK-362/KMK.04/1999
  • KEP-10/PJ.6/1999

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

0 comments:

Post a Comment

Followers