Tata Cara Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Apa itu NPWP dan kenapa kita harus punya NPWP? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.


Kapan kita sudah wajib punya NPWP? Bila seseorang membuka usaha, misalnya usaha dagang maka paling lambat satu bulan sejak dimulainya usaha, kita sudah wajib untuk membuat NPWP. Atau bila penghasilan kita sebulan sudah melebihi batasan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka kita sudah wajib membuat NPWP. Nah, Bagaimana jika kita tidak punya penghasilan tetapi ingin membuat NPWP, bisakah? Tentu saja bisa.

Apa sih gunanya NPWP? Sebenarnya banyak sekali kegunaannya, misalnya jika kita ingin pinjam uang di Bank diatas Rp 50 Juta, Pihak Bank pasti mensyaratkan kita untuk punya NPWP. Atau bila kita mau ikut tender, tentunya harus punya NPWP. Kalau kita ke luar negeri harus bayar fiskal luar negeri Rp 2.5 Juta, tapi kalau kita punya NPWP bisa dapet gratis fiskal luar negeri, lumayan kan!! Anda seorang karyawan tapi tidak punya NPWP, Wah… pastinya perusahaan akan memotong penghasilan Anda untuk pajak sebesar 20% lebih besar dari karyawan lain yang sudah punya NPWP.

Lalu bagaimana caranya membuat NPWP? Caranya mudah sekali. Datang saja ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dengan rumah Anda, lalu pergi ke bagian loket pelayanan dan minta formulir pendaftaran NPWP (Formulir ini disediakan gratis, atau Anda bisa mendownloadnya di link dibawah artikel ini). Isi dengan lengkap Formulir tersebut lalu kasih kembali formulir yang telah terisi tersebut ke petugas loket pelayanan dengan dilampiri:

Untuk Perorangan :

  1. Fotokopi KTP.
  2. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Tempat Kedudukan (Formnya bisa di download pada Link dibawah artikel ini).
  3. Surat Keterangan Bekerja dari Kantor tempat Anda bekerja (Khusus Bila Anda berstatus sebagai Karyawan/Pegawai).
Untuk Badan Usaha :

  1. Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan.
  3. Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
Oke, syaratnya itu saja. Jangan lupa setelah menyerahkan permohonan pendaftaran NPWP, tanya ke petugas loket pelayanannya kapan NPWP-nya jadi. Biasanya paling cepat sehari dan paling lama 3 hari NPWP sudah jadi.

Kalau sudah punya NPWP jangan lupa untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak). Baik kita punya penghasilan dari usaha ataupun tidak, kita wajib untuk melakukan pelaporan pajak. Untuk lebih jelasnya lebih baik bertanya langsung ke AR-nya masing-masing apa Hak dan Kewajiban Anda sebagai pemilik NPWP. AR itu singkatan dari Account Representative, atau istilah gampangnya dia adalah konsultan pajak Anda yang disediakan negara untuk Anda. Anda berhak untuk berkonsultasi atau bertanya masalah apapun ke AR Anda dan Anda tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun karena semua pelayanan di kantor pajak Gratis…tis…tis…tis…



Dasar Hukum:

  1. Per-41/PJ/2009
  2. Per-44/PJ/2008
Formulir Pendaftaran NPWP dan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha silahkan Download disini.

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

3 comments:

abujohan said...

BAGAI MANA KALO GAK PUNYA PERUSAHA,AN TAPI PUNYA TANAH SAWAH.BISA GAK BIKIN NPWP.

oky hermawan said...

Bisa, silahkan datang ke KPP setempat untuk pembuatan NPWP OP.

Unknown said...

Bagaimana jika masih berstatus mahasiswa apakah bisa membuat NPWP

Post a Comment

Followers